Kades Nelle Urung Dipastikan Selewengkan Dana
Editor: Mahadeva
MAUMERE – Kepala Desa Nelle Urung, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, dipastikan menyelewengkan dana desa. Aksi demonstrasi warga Desa Nelle Urung yang mendesak kepala desa mundur, terbukti kebenaranya.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah, ditemukan sejumlah bukti penyelewengan tersebut. “Inspektorat hanya memberikan waktu selama 60 hari untuk ditindaklanjuti temuan tersebut. Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbit, maka hanya ada waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti,” kata Roby da Silva, Kepala Inspketorat Sikka, Rabu (28/8/2019).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, kepala desa juga dikatakan menguasai aset desa berupa seperangkat sound system, traktor tangan, generator, laptop dan sepeda motor. Setelah jangka waktu dari LHP terlewati, inspektorat akan meneruskan temuan tersebut ke kejakasaan. Hal itu untuk melaksanakan proses hukum.
Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Nelle Urung, Alfonsa Eufemia Asri, menyebut, kepala desa telah diperiksa pihak Inspektorat kabupaten Sikka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyelewengan keuangan desa.
Salah satu temuannya adalah, defisit kas sejumlah Rp146.109.092, serta pungutan pajak negara atau daerah sebesar Rp32.876.039. Kemudian ada temuan di Penerimaan Desa (PADes) sebesar Rp9.084.578, uang bantuan seng Rp15 juta, bantuan sosial bagi janda sebesar Rp4,5 juta, pengeluaran fiktif bagi janda sebesar Rp3,5 juta, dan biaya pemasangan instalasi air bersih sebesar Rp864.760.