Karantina Lampung Fasilitasi Pengiriman Daging Celeng Secara Legal

Editor: Mahadeva

LAMPUNG – Pengiriman daging babi hutan atau celeng melaluu Lampung difasilitasi secara resmi. Hal itu menjadi respon masih maraknya pengiriman secara ilegal.

Pihak intelejen, dalam hal ini Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung, tetap mencegah terjadinya pengiriman daging celeng secara ilegal.

Muhamad Jumadh,Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung (tengah) usai pemusnahan media pembawa hewan karantina di Bakauheni, Rabu (28/8/2019) – Foto Henk Widi

Drh. Muhamad Jumadh, Kepala BKP Kelas I Bandar Lampung menyebut, telah mengedukasi dan memfasilitasi para pelaku usaha. Pengiriman daging celeng secara legal, untuk kebutuhan kebun binatang di Ragunan dan Bali. Di pekan terakhir Agustus, BKP Kelas I Bandar Lampung disebutnya, memfasilitasi pengiriman 15 ton daging celeng asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan menuju Makassar, Sulawesi Selatan.

Pengiriman daging celeng secara legal melewati beberapa prosedur, seperti pengurusan surat izin dari wilayah asal, sertifikat veteriner, alat angkut berpendingin (cold storage). Sebagai upaya menjaga kepastian pengiriman, setibanya di Pelabuhan Bakauheni, petugas karantina melakukan pemeriksaan dokumen, kelayakan alat angkut, kebenaran dan keutuhan segel sesuai dokumen yang menyertainya.

“Pada segel akan dipasang pin GPS dengan tujuan pengemudi tidak akan melakukan penyelewengan pengiriman. Sehingga dapat dipantau ke lokasi tujuan, atau membongkar muatan sebelum tiba di lokasi yang sudah ditentukan,” ungkap Muhamad Jumadh di Bakauheni, Rabu (28/8/2019)

Lihat juga...