Karantina Lampung Fasilitasi Pengiriman Daging Celeng Secara Legal
Editor: Mahadeva
Fasilitasi dilakukan, untuk memutus mata rantai pengiriman secara ilegal. Tujuan akhir dari kegiatan tersebut, untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan dan tumbuhan. Di Sepanjang 2019, tercatat Karantina Lampung berhasil menahan 14.800 kilogram daging celeng asal Sumatera Selatan. Sejumlah tujuan dari pengiriman ilegal tersebut diantaranya, Cengkareng, Jati Asih Jawa Barat.
“Melihat banyaknya upaya melalulintaskan daging celeng secara ilegal, perlu adanya edukasi masyarakat karena keuntungan daging celeng strategis bagi sejumlah pelaku usaha,” beber Muhamad Jumadh.
Daging celeng legal, diperuntukkan bagi pakan satwa kebun binatang. Dan daging celeng bisa diperjualbelikan dengan pengawasan. Pada sejumlah kasus pengiriman ilegal sepanjang Juli hingga Agustus 2019, hasil pemeriksaan fisik daging dikirim tanpa alat angkut berstandar. Akibat tanpa alat pendingin, didapati daging berbau busuk dan berwarna tidak normal. Kondisi itu berbahaya bagi kesehatan manusia.
Selain itu daging tidak memenuhi standar kesehatan masyarakat veteriner yaitu aman,sehat,utuh dan halal (ASUH). Daging dan kulit celeng yang tidak diolah secara higienis, bisa menularkan penyakit.