Kejari Sampang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi

Ilustrasi - Uang hasil korupsi - Dok: CDN

SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP Negeri 2 Ketapang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo, berkas penyidikan kasus korupsi pembangunan RKB di SMP Negeri 2 Ketapang itu, dengan tersangka berinisial AZ, direktur rekanan pelaksana proyek. “Kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya,” kata Edi Sutomo, Minggu (25/8/2019).

Kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMP Negeri 2 Ketapang, Sampang ini melibatkan tujuh orang sebagai tersangka. Empat berkas yang telah diserahkan ke Kejari Sampang, akan tetapi dari empat berkas yang diserahkan itu, tiga diantaranya dikembalikan ke tim penyidik Polres Sampang, karena belum lengkap.

Jumlah tersangka dari tiga berkas yang di kembalikan ini ada enam orang. Para tersangka terdiri dari unsur rekanan, konsultan pengawas proyek dan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Sampang.

Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP Negeri 2 Ketapang, Sampang, Madura dengan nilai total anggaran Rp134 juta, bermula ketika CV Amor Palapa milik AZ dipinjam oleh MT, untuk kepentingan yang berkaitan dengan legitimasi memperoleh dan menjadi pelaksana proyek.

Selanjutnya Direktur CV Amor Palapa AZ diberi uang senilai Rp2,5 juta karena telah meminjamkan CV-nya, sebagaimana sudah menjadi kebiasaan di wilayah itu. MT berhasil menjadi pelaksana proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang berkat pinjam nama CV milik AZ.

Lihat juga...