KMP Mutiara Persada II Kandas, Nahkoda Tidak Berlayar Bersama Kapal
Editor: Mahadeva
LAMPUNG – Kandasnya Kapal Motor Pemumpang Mutiara Persada II di perairan Selat Sunda, karena tidak dikemudikan nahkoda. Nahkoda kapal bernama Ade Ruspendi warga Cibalong, Karawang, Jawa Barat tidak bertugas karena cuti sakit.
Ade Ruspendi, dalam kesaksian kepada Mahkamah Pelayaran (MP),Kementerian Perhubungan menyebut, sebelum kapal kandas di dekat Pulau Rimau Balak, Bakauheni, Dia izin sakit. Ade beralasan pusing dan sakit gigi, sehingga memilih cuti.
Namun, cuti sakit tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada perusahaan pelayaran, PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) dan Syahbandar. Sakit tersebut hanya diberitahukan kepada mualim 1, dengan meminta istirahat di Merak.
Mualim 1, yang bernama Muhamad Solikin, yang akhirnya menjalankan KMP Mutiara Persada II dan akhirnya kapal kandas. Dan setelahnya, Ade Ruspandi menyebut, baru menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni yaitu pada Sabtu (8/6/2019). Di hadapan MP, Ade memastikan sudah menandatangani berita acara kapal yang berangkat 23.43 WIB malam dari Merak, dalam kondisi laik jalan.
“Saya sudah turun dari kapal sebagai nahkoda karena sakit dan menandatangi sailing declaration, untuk waktu satu hari karena saya yakin tidak akan terjadi apa-apa tanpa pertimbangan lain. Dan saya akui salah,” terang Ade Ruspandi dalam sidang Mahkamah Pelayaran di Bakauheni, Rabu (7/8/2019).
Saat kejadian, KMP Mutiara Persada II membawa sekira 516 penumpang dan puluhan kendaraan. Saat kandas, Ade mengaku masih berkomunikasi dengan mualim 1. Nahkoda tersebut baru mengetahui kejadian kapal kandas pukul 05.00 WIB Jumat (7/6/2019).