KMP Mutiara Persada II Kandas, Nahkoda Tidak Berlayar Bersama Kapal
Editor: Mahadeva
Saat berlayar, sejumlah alat navigasi seperti GPS, AIS, kompas, telegraph dan alat lain berfungsi dengan baik. Namun di dalam persidangan, ia mengaku lupa jumlah mobil pribadi dan minibus serta penumpang yang diangkut.
Sementara, selama perjalanan dua jam kondisi cuaca bagus, namun mendekati Pulau Rimau Balak hujan turun. Sementara kondisi ombak dan angin cukup tenang sekitar 10 knot. KMP Mutiara Persada II kandas saat memasuki alur masuk le pelabuhan Bakauheni. Posisi kapal berpedoman pada AIS dan Radar, sekaligus identifikasi dengan posisi kapal kapal lain.
Pada saat kejadian, kapal terseret arus dan kandas, sehingga langsung dikoordinasikan dengan Ship Traffic Control (STC) di Pelabuhan Bakauheni. Komunikasi dengan nahkoda disebutnya dilakukan agar kapal lepas dari karang di sekitar Pulau Rimau Balak.
Sidang Mahkamah Pelayaran digelar di Bakauheni, menghadirkan Ketua Mahkamah Pelayaran (MP),Capt.Iman Satria Utama, S.Sos.,MM. Hadir juga dalam sidang tersebut anggota MP diantaranya H.M.Yusuf M.St.,M.Mar.Eng, Capt. Frederick. H. Roinwowan dan tim panel ahli Capt. Surono MM dan Edy Sunaryo SH.
Capt Iman Satria kepada nahkoda dan mualim 1 menekankan, agar memperhatikan UU No.17/2008, tentang Pelayaran. Dalam Pasal 138 disebutkan, di ayat (1) Nahkoda wajib berada di kapal selama berlayar, ayat (2) Sebelum kapal berlayar nahkoda wajib memastikan kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkan hal tersebut ke nahkoda. Ayat (3) Nahkoda berhak menolak untuk melayarkan kapal tersebut, bila tidak memenuhi persyaratan.