KPK: ASN Dilarang Terima Gratifikasi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MALANG – Deputi Pencegahan Direktorat Gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuli Kamalia, mengatakan, dari survei yang dilakukan oleh KPK, ternyata masih banyak masyarakat yang memberikan ucapan terima kasih dalam wujud hadiah atau gratifikasi kepada pegawai negeri.
“Oleh karenanya upaya untuk menyerukan anti-gratifikasi atau anti-pemberian hadiah terima kasih kepada pegawai negeri itu tetap kita gaungkan hingga sekarang,” ujarnya saat menjadi pembicara bertajuk ‘Sosialisasi Gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)” di lingkungan Pemerintah kota Malang, di hotel Atria, Rabu (21/8/2019).
Menurutnya, pemberian hadiah bagi pegawai negeri dan pejabat negara pasti ada hubungannya dengan pekerjaan mereka sehingga perlu dikendalikan.
Mereka sebagai pegawai negeri dilarang sesuai pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 untuk menerima hadiah atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas serta kewajibannya.
Dikatakan Yuli, dampak terbesar dari gratifikasi itu jika yang awalnya hanya sekedar hadiah, lama-lama jika dibiasakan akan menjadi suap sehingga bisa menjadi korupsi jenis lain. Karena gratifikasi asalnya memang dari korupsi.
“Jadi dari hadiah yang setiap hari diberikan kepada pegawai negeri, bisa jadi lama kelamaan pegawai negeri tersebut tidak hanya menerima tapi meminta sehingga menjadi transaksional suap,” terangnya.