KPK: ASN Dilarang Terima Gratifikasi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Namun sebenarnya ada beberapa kejadian yang menjadi ranah sosial. Penerima gratifikasi tidak perlu melaporkan ke KPK diantaranya dalam rangka pernikahan atau dalam rangka musibah. Itu batasan pemberiannya satu juta rupiah. Kemudian dalam rangka ulang tahun sesama rekan, batasan pemberiannya 300 ribu rupiah.
“Jadi memang ada beberapa batasan nilai untuk ranah sosial,” sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan Yuli, upaya pencegahan dari KPK sendiri sebenarnya sudah banyak sekali, salah satunya dengan melakukan koordinasi wilayah untuk memetakan titik mana saja yang rentan terhadap korupsi.
“Jadi kita bermitra dengan daerah sebagai trigger. Sehingga daerah yang nantinya akan membenahi sistem dari internal daerahnya masing-masing,” akunya.
Di kota Malang sendiri sudah dikuatkan sejak tahun lalu dan berjalan terus upaya pencegahan korupsi dengan mengendalikan hadiah atau mengendalikan gratifikasi bagi ASN.
Sementara itu, Walikota Malang, Sutiaji, dalam sambutannya, mengajak seluruh elemen untuk memerangi budaya gratifikasi yang justru akan membawa dampak tidak baik kepada pelayanan publik.
“Kami sedang menyusun sistem digitalisasi untuk memangkas sekaligus meminimilisir pertemuan face to face antara yang melayani dan yang dilayani. Karena biasanya gratifikasi itu muncul dari dua arah yakni dari pihak yang melayani dan pihak yang dilayani,” ungkapnya.
Ketika digitalisasi ini bisa diterapkan dalam pelayanan publik, lanjutnya, maka insyaallah gratifikasi tidak akan ada lagi.
Menurutnya pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar literasi terkait gratifikasi bisa dipahami oleh seluruh elemen masyarakat.