LIPI: Kebijakan ‘Tax Deduction’ Dorong Industri Makin Kontributif
JAKARTA — Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko mengatakan, kebijakan super tax deduction atau pengurangan pajak hingga 300 persen akan mendorong industri makin kontributif dalam pengembangan riset dalam negeri.
“Jadi kita mengambil peluang itu untuk mengajak mitra-mitra kita terutama dari industri untuk bisa lebih kontributif lagi dalam kegiatan riset,” kata Handoko kepada wartawan, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Handoko menuturkan kebijakan pengurangan pajak tersebut juga yang akan mereka tawarkan kepada mitra kerja terutama pelaku industri sehingga dapat lebih berpartisipasi untuk mengembangkan produk dari hasil inovasi dan teknologi yang strategis.
“Dia yang tadinya kalau melakukan riset untuk pengembangan produk mereka (industri) terasa mahal, tapi dengan adanya ‘tax deduction’ kemudian bisa memakai alat kita, sumber daya manusia kita tanpa bayar itu kan menjadi bisa minimal, itu yang sekarang kita kembangkan seperti itu,” tuturnya.
Melalui kebijakan tersebut, Handoko berharap ke depan makin kuatnya dan luasnya kolaborasi antara pemangku kepentingan terutama industri yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan pasar.
“Jadi dengan ada tax deduction itu makin meningkatkan, makin memotivasi mitra-mitra kita untuk makin berkontribusi ke riset,” ujarnya.
Dia juga mendorong agar LIPI terus berkarya menghasilkan dukungan finansial kepada negara dari hasil pemanfaatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi.
Dia menargetkan agar setiap rupiah yang dianggarkan ke LIPI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat dikembalikan dari setiap rupiah yang dihasilkan dari eksternal terutama dari proses hilirisasi hasil produk riset.