Menteri Yohana Minta Kawasan Industri Membuat Rumah Perlindungan Pekerja
JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, meminta setiap kawasan industri membuat Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan seperti yang sudah dibentuk di lima kawasan industri di Indonesia.
“Kami berharap rumah perlindungan ini dapat diduplikasi oleh kawasan industri lainnya agar seluruh perempuan pekerja memiliki tempat pengaduan permasalahan yang mereka hadapi,” kata Menteri Yohana Yembise dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Kemen PPA Pribudiarta Nur Sitepu saat peluncuran Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Jakarta, Kamis.
Menteri mengatakan bila seluruh perempuan pekerja di Indonesia bisa memiliki tempat untuk mengadukan permasalahannya di tempat kerja, cita-cita memberikan perlindungan terhadap perempuan pekerja akan dapat diwujudkan.
Karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan pujian kepada lima kawasan industri di Indonesia yang sudah memulai membentuk Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan.
Kelima kawasan industri itu adalah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung di Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta; Karawang International Industrial City (KIIC) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat; Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Kota Cilegon, Banten; Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur; dan Bintan Industrial Estate (BIE) di Kota Bintan, Kepulauan Riau.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Vennetia R Dannes, mengatakan, buruh perempuan masih banyak mengalami diskriminasi seperti sulit mendapat hak cuti hamil dan cuti haid yang sesuai peraturan perundang-undangan.