Pastikan Kualitas Daging, PD RPH Kota Malang Sidak Pasar
Editor: Mahadeva
MALANG – Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Malang melakukan inspeksi mendadak penjualan daging di beberapa pasar tradisional di daerahnya.
Kegiatan tersebut, untuk memastikan ketersediaan daging bekualitas bagi konsumen, sesuai dengan yang disyaratkan pemerintah. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Malang, Ir. Ade Herwanto, MT, menjelaskan, Inspeksi Mendadak (Sidak) kali ini, merupakan kegiatan rutin tiga bulanan.
Tidak ada kaitannya dengan perayaan Iduladha. “Sidak ini secara rutin dilakukan tiga bulan sekali untuk menjaga kualitas daging ternak yang dijual oleh pedagang agar sesuai dengan peraturan pemerintah yaitu daging harus Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH),” ujarnya di sela-sela sidak di Pasar Besar Malang, Selasa (6/8/2019).
Pedagang diimbau agar menyembelih hewan di RPH. Hal itu untuk memastikan bisa mendapatkan daging berkualitas ASUH. PD RPH Kota Malang, saat ini telah memiliki sertifikasi halal dari MUI Jawa Timur, dengan Nomor : 0702001479l012. Perusahaan daerah tersebut juga telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dengan nomor : RPH 3573020-030. Hal itu, sebagaimana PP No.95/2012, tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
“Pemotongan hewan potong yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong hewan yang telah memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh menteri dan menerapkan cara yang baik,” tandasnya.
Namun demikian, hal itu dipastikannya bukan karena berniat untuk memonopoli usaha pemotongan. Ade menyebut, sidak kali ini untuk menindak lanjuti penangkapan seorang distributor daging impor, yang diketahui memasukan daging tidak sehat dan tidak halal di Kabupaten Malang.