Pemerintah Diminta Gandeng KPK Amankan Penerimaan Cukai
JAKARTA — Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril meminta pemerintah segera menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengamankan penerimaan cukai dari industri hasil tembakau.
“Penerimaan cukai dari IHT (industri hasil tembakau) itu nilainya mencapai triliunan rupiah. Itu harus diamankan sebaiknya pemerintah gandeng KPK agar tidak terjadi kebocoran,” kata Oce dalam penjelasannya, Rabu.
Pada 2015 pendapatan negara dari cukai tembakau mencapai Rp139,5 triliun. Kemudian pada 2016 meningkat menjadi Rp141,7 riliun. Lalu pada 2017 menjadi Rp149,9 triliun dan pada 2018 menembus Rp153 triliun. Tahun ini ditargetkan sebesar Rp 171,9 triliun.
Oce Madril menyatakan, KPK bisa memberikan rekomendasi jika berdasarkan kajian ditemukan adanya sistem yang berpotensi merugikan negara.
“KPK bisa merekomendasikan agar kebijakannya dicabut atau direvisi atau mungkin merekomendasikan dibuat kebijakan baru. Eksekusinya tetap di pemerintah dengan melibatkan partisipasi semua pihak,” kata Oce.
Oce menjelaskan pemerintah harus dapat menutup setiap peluang kecurangan, salah satunya dengan menghapus berbagai area abu-abu yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu.
“Kecurangan tersebut, misalnya, terkait permainan pabrikan rokok dalam hal struktur tarif cukai,” ujarnya.
Salah satu kebijakan yang dalam beberapa bulan terakhir menjadi polemik adalah sistem tarif cukai rokok yang kini sedang digodok Kementerian Keuangan. Salah satunya terkait batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
“Kebijakan ini diduga memiliki celah yang bisa dimanfaatkan pabrikan besar asing agar membayar tarif cukai rokok lebih murah,