Pemkab Kukar Belum Hitung Luas Area IKN
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
BALIKPAPAN — Sejak ditetapkan menjadi salah satu lokasi Ibu Kota Negara (IKN), Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur belum memperhitungkan luas area yang dijadikan kawasan. Namun dipastikan, lahan yang digunakan adalah milik negara.
“Sabar, tunggu waktunya, nanti kita bicara detailnya, berapa untuk Kutai Kartanegara dan berapa untuk Penajam Paser Utara,” ungkap Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah di sela menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia di Balikpapan, Kamis (29/8/2019).
Diapun memastikan tidak ada Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan hutan yang termasuk dalam zonasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto.
“Karena di sana itu ada kawasan hutan lindung, kawasan pendidikan. Jadi semua di atas lahan milik negara,” kata Edi Damansyah.
Namun ditegaskannya tidak bisa memberikan kepastian mengenai pemanfaatan lahan untuk pembangunan pusat IKN.
Di tempat yang sama Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor meyakini tidak akan terlalu sulit dalam pengadaan lahan karena merupakan tanah milik negara.
“Itu sebagai bahan sambil menunggu payung hukum (undang-undang) yang diperjuangan Bapak Presiden bersama DPR RI dan mungkin Ketetapan MPR RI akan lebih bagus,” ucap Isran Noor.
Gubernur juga tidak mengkhawatirkan keberadaan spekulan tanah yang dikabarkan mulai marak di Kecamatan Samboja. “Lahan yang dimanfaatkan milik negara, kalau spekulan mau jual tanah negara, ya silakan saja, paling kerampokan sendiri,” tegasnya.