Pemprov DKI Siap Buat Stiker Rawan Kebakaran di Jakarta
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membuat stiker tanda bagi rumah atau kawasan rawan kebakaran. Stiker akan dilepas bila rumah atau kawasan dinyatakan tidak lagi rawan kebakaran.
“Kita nomor satu, ada penandaan sekarang, kawasan-kawasan yang memiliki risiko kebakaran karena penggunaan aliran-aliran saluran listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Kemudian, kata dia, tempat yang berpotensi menghasilkan api pun harus mendapatkan ekstra pengamanan. Bila lokasi tersebut sudah mendapat penanganan, tanda boleh atau dapat dilepas.
“Lalu juga di sana ada tempat-tempat yang punya potensi menghasilkan api. Di situ harus ada ekstra pengamanan. Kalau mereka belum melakukan maka tempatnya akan diberi tanda sebagai tempat berisiko kebakaran. Setelah mereka koreksi baru tanda itu bisa dicopot,” imbuh Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebut hal tersebut bertujuan untuk menyadarkan masyarakat bahwa lokasi tersebut rawan kebakaran.
“Harus diperbaiki karena yang memasang itu kan bukan pemerintah, yang masang itu adalah masyarakat. Termasuk ketika ada kegiatan usaha yang punya potensi kebakaran atau punya potensi menghasilkan api,” papar dia.
Anies menuangkan aturan itu dalam Instruksi Gubernur nomor 69 tahun 2019, tentang Gerakan Warga Cegah Kebakaran. Pendataan dan penandaan lokasi rawan kebakaran dilakukan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta.
Pendataan dan penempelan tanda akan dilakukan dari tingkat rumah sampai kelurahan. Dinas PKP akan memberikan stiker dengan tulisan ‘Rumah Waspada Kebakaran,’ sampai ‘Kelurahan Waspada Kebakaran,’ sesuai dengan lokasi yang dinilai.