Penetapan Caleg Terpilih di Bekasi Digelar 30 Agustus
Editor: Mahadeva
BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Pemilu Legislatif 2019, Jumat (30/8/2019).
Penetapan Caleg terpilih untuk Kabupaten Bekasi, menjadi yang terakhir di Provinsi Jawa Barat. Ha itu dikarenakan, harus menyelesaikan proses penyandingan data dan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019.
“KPU Kabupaten Bekasi sudah menyelesaikan proses penyandingan data dan rekapitulasi perolehan suara pemilu legislatif DPRD Kabupaten Bekasi di Desa Telaga Murni, Cikarang Barat, tiga hari lalu,” ungkap Jajang Wahyudin, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Kamis (29/8/2019).
KPU Kabupaten Bekasi sudah ikut mendampingi KPU Provinsi Jawa Barat, menyerahkan hasil penyandingan data ke KPU RI. “Penyerahan disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq dan Titik Nurhayati dan diterima oleh Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting dan Viryan,” ungkapnya.
Setelah semua selesai, KPU RI baru memberi rekomendasi melalui KPU Provinsi Jawa Barat, untuk melakukan rapat pleno penetapan kursi dan caleg terpilih. “Kami menyampaikan terima kasih kepada para saksi parpol, Bawaslu dan Polres Metro Bekasi sehingga proses penyandingan data bisa berjalan lancar, dan penetapan Caleg terpilih bisa dilaksanakan,” ungkap Wahyudin.
Sebelumnya, sengketa Pemilu terkait PHPU di Kabupaten Bekasi terdapat tujuh pengaduan, yang diteruskan ke MK. Dari jumlah tersebut, hanya satu yang dikabulkan, yakni dari Dapil Bekasi dua. Setelah penetapan, hasilnya langsung di serahkan ke Bupati Bekasi untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Barat. Adapun jumlah kursi DPRD Kabupaten Bekasi adalah 50 kursi dengan enam Daerah Pemilihan (Dapil).