Ribuan Peserta PBI JKN-KIS di Balikpapan Dinonaktifkan
Editor: Makmun Hidayat
BALIKPAPAN — Sebanyak 5.871 peserta JKN-KIS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui dana APBN dinonaktifkan per 1 Agustus 2019.
Pencabutan kepesertaan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam.
Terkait penonaktifan tersebut, Dinas Sosial Balikpapan melakukan validasi dan verifikasi data untuk validitas peserta JKN-KIS yang masuk dalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, hal tersebut dilakukan agar pemberian bantuan dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Di kota Balikpapan sendiri terdapat 5.871 jiwa yang dinonaktifkan namun terdapat juga peserta JKN-KIS segmen PBI JK pengganti sebanyak 863 jiwa,” ungkap Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga dan Warga Migran Bermasalah Dinas Sosial Kota Balikpapan, Sularto, Jumat (9/8/2019).
Ia menjelaskan sesuai dengan keputusan Kementerian Sosial ada penonaktifan peserta JKN-KIS segmen PBI JK yang dijaminkan oleh pemerintah. Dari data tersebut pihaknya telah menyampaikannya ke kelurahan agar nantinya dapat membantu dalam proses validasi data.
“Data by name dan by address-nya telah kami sampaikan ke kelurahan, jadi kami meminta kepada teman-teman di kelurahan serta komponen lainnya di masyarakat untuk dapat membantu kami dalam memverifikasi data yang sudah ada ini. Tentu saja ini dilakukan agar lebih tepat sasaran,” terangnya.
Dalam verifikasinya nanti, jika peserta yang dinilai mampu dan dinilai tidak layak menerima bantuan maka akan disarankan untuk mendaftarkan dirinya bersama keluarga menjadi peserta pekerja bukan penerima upah (mandiri), sedangkan untuk peserta yang dinilai masih berhak mendapatkan bantuan maka pemerintah daerah akan mendaftarkan ke dalam segmen peserta PBI-APBD yang dijaminkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Balikpapan.