Santunan Kecelakaan Lalu Lintas di Banten Capai Rp44,9 Miliar

Ilustrasi ( DOK CDN)

SERANG – Angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Banten masih tinggi. Hingga 31 Juli 2019, PT Jasa Raharja Cabang Banten sudah mengeluarkan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp44,9 miliar.

Santunan tersebut diberikan baik untuk korban meninggal, maupun luka-luka. “Hingga 31 Juli 2019 kemarin kami sudah mengeluarkan sekitar Rp44,9 miliar untuk santunan. Banyak pelanggaran dan korban kecelakaan lalu-lintas itu anak-anak usia produktif,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Banten, Dodi Apriansyah, di Serang, Rabu (28/8/2019).

Santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu-lintas dengan kondisi meninggal dunia sebesar Rp50 juta, jika ada ahli warisnya. Sementara korban meninggal tidak ada ahli waris diberikan sebesar Rp2 juta.

Kemudian untuk korban luka ringan dan berat yang dirawat di rumah sakit, maksimal santunan mencapai Rp25 juta. “Jumlahnya tahun ini sekitar 2.000-an kasus. Kebanyakan di wilayah Tangerang dan Kabupaten Serang di sekitar Cikande,” rinci Dodi.

Untuk menekan tingginya angka kecelakaan tersebut, PT Jasa Raharja Banten berharap, masyarakat untuk sadar terhadap keselamatan berlalu lintas. Masyarakat diminta mematuhi aturan, dan ketentuan yang ada selama dalam perjalanan.

Jasa Raharja kesulitan memproses pengurusan santunan, terutama bagi korban anak-anak. Secara hukum, anak-anak belum diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor. Selain itu, masih banyak kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang kendaraan.

“Ini yang menyulitkan kami, dalam proses pengurusan untuk santunan, karena kan anak-anak belum boleh menggunakan kendaraan. Juga banyak kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang,” kata Dodi.

Lihat juga...