Satgas Saber Pungli Dilapori Dugaan Pungli di Kaltim
JAKARTA – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) menerima pengaduan dugaan pungli dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Brian Anjat Sentosa.
Pungli dilaporkan dilakukan oleh oknum Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur. Laporan tersebut disampaikan PT Sasana Yudha Bhakti, yang menjadi korban dari dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Brian Anjat Sentosa, di Kantor Saber Pungli Kemenko Polhukam, Jakarta pada Jumat (16/8/2019).
Sekretaris Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, Irjen Pol Widyanto Poesoko, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, Satgas akan melakukan verifikasi dengan meninjau ke lokasi untuk mencari tahu kebenaran dari informasi yang disampaikan terlapor.
“Kami mengapresiasi laporan yang disampaikan masyarakat, namun kami tetap akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti ke tahap berikutnya,” kata Widyanto, Sabtu (17/8/2019).
Pihak Pelapor yang mewakili PT Sasana Yudha Bhakti (SYB), Ferdinand, menjelaskan, latar belakang yang menjadi masalah antara pihaknya dengan PT Brian Anjat Sentosa adalah telah terjadi tumpang tindih wilayah perizinan.
PT SYB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. Sedangkan PT Brian Anjat Santosa bergerak di bidang pertambangan Batubara, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan.
“Karena adanya tumpang tindih tersebut, PT Brian Anjat Sentosa sebagai pemegang KP Eksplorasi tambang Batubara yang izinnya terbit di 2006 mengklaim sebagai pihak yang paling berhak untuk pembebasan lokasi dibandingkan dengan izin lokasi perkebunan kami PT Sasana Yudha Bhakti yang terbit di tahun 2007,” ujarnya.