Satgas Saber Pungli Dilapori Dugaan Pungli di Kaltim

Ilustrasi - Dok. Ant

Oleh karena itu, PT SYB langsung bekerja membebaskan lahan dengan cara membeli dari masyarakat, dan akhirnya memperoleh Sertifikat Hak Guna Usaha pada 2009 sampai dengan 2010. Namun masalah kemudian muncul setelah PT SYB memperoleh HGU.

Menurut Ferdinand, dengan adanya Undang-Undang No.4/2009, mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, maka PT Brian Anjat Sentosa telah menyesuaikan izin pertambangan mereka menjadi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi.

Dengan terbitnya penyesuaian izin baru PT Brian Anjat Sentosa pada 2009, yaitu Keputusan Bupati Kutai Kertanegara tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT Brian Anjat Sentosa. Tetapi IUP Eksplorasi ini hanya berlaku dua tahun sampai tanggal 1 Desember 2011.

“Namun tiba-tiba PT Brian Anjat Sentosa bisa mendapat Persetujuan Izin Operasi Produksi pada 8 Mei 2018, padahal IUP Eksplorasi tersebut sudah berakhir 1 Desember 2011 atau sudah 7 tahun lebih,” kata Ferdinand.

Hal itu tentunya menimbulkan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan IUP Operasi Produksi Tahun 2018 PT. Brian Anjat Sentosa, karena IUP Eksplorasi PT itu sudah habis masa berlakunya pada 2011 silam.

Ia mengaku memiliki bukti untuk memperjelas apakah Peningkatan IUP Operasi Produksi PT Brian Anjat Sentosa, didasarkan IUP Eksplorasi yang sudah habis masa berlakunya. Sampai saat ini, PT Anjat Sentosa diduga keberatan untuk mematuhi dan melaksanakan diktum ke-empat yang tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur tentang IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Brian Anjat Sentosa.

Lihat juga...