Sidang PHPU di MK Cetak 3 Rekor MURI

Editor: Mahadeva

Ketua MK Anwar Usman saat menyampaikan informasi pencapaian rekor MURI untuk pelaksanaan sidang PHPU, Rabu (28/8/2019) - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif di MK mendapatkan tiga tiga rekor Muri.

Ketiga rekor tersebut adalah, Sidang Peradilan Non-Stop Terlama, Sidang Peradilan dengan Berkas Perkara Terbanyak, dan Proses Persidangan Paling Transparan. “Penganugerahan tiga rekor tersebut telah membahagiakan keluarga besar MK karena MURI sebagai bagian dari masyarakat telah memberikan apresiasi atas kerja keras MK. Sebab rekor ini tentu menjadi penting dan menarik,” kata Ketua MK Anwar Usman di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Untuk rekor Sidang Peradilan Non-Stop Terlama, diberikan atas persidangan dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi dan Ahli Pemohon yang digelar MK dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Sidang tersebut berlangsung pada 19 hingga 20 Juni 2019.

Sidang tersebut digelar selama 19 jam 52 menit. Sidang dibuka pukul 09.08 WIB dan ditutup pada hari berikutnya, Kamis, 20 Juni 2019, pukul 05.00 WIB. “Rekor sidang peradilan nonstop terlama, situasi dan kondisi demikian, merupakan tuntutan dari UU untuk melakukannya. Apalagi sifat sistem peradilan pemilu yang bersifat speedy trial (peradilan cepat), yang hanya memberi waktu 14 (empat belas) hari kerja untuk memeriksa serta memutus perkara pemilihan presiden dan wakil presiden,” ungkapnya.

Sedangkan untuk rekor berkas peradilan paling banyak, jumlah berkas yang ditangani memang sangat banyak. Perkara Pilpres, hanya untuk satu nomor saja, yaitu Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019, sementara wilayah hukumnya, meliputi seluruh wilayah Indonesia.

“Sedangkan, Rekor Sidang Peradilan dengan Berkas Perkara Terbanyak diberikan MURI masih dalam kewenangan MK memeriksa perkara PHPU Pemilu 2019 dengan catatan sebanyak 11.360 boks. Sementara itu, rekor Proses Persidangan Paling Transparan diberikan kepada MK atas keterbukaan proses persidangan MK,” ujarnya.

Lihat juga...