Sidang PHPU di MK Cetak 3 Rekor MURI
Editor: Mahadeva
Anwar menyebut, keterbukaan tersebut antara lain dengan upaya menayangkan proses persidangan secara live melalui fitur live streaming di laman MK dan YouTube. Transparansi tersebut dipandang sangat sejalan dengan visi MK, yaitu mengawal tegaknya konstitusi melalui peradilan modern dan terpercaya.
“Untuk 2019, merupakan pengalaman baru bagi MK dan tentunya bagi Bangsa Indonesia dalam rangka pelaksanaan pemilu serentak. Ini pengalaman pertama bukan hanya untuk MK di 2019 ini, tetapi bagi Bangsa dan Negara dimana pemilu dilakukan secara serentak,” sebutnya.
Anwar mengatakan, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Keputusannya bersifat final, untuk Menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran parpol dan Memutus perselisihan tentang hasil pemilu. “Dengan adanya kewenangan ini, MK akan tetap mempetahankan, mengawal ketahanan dan keutuhan NKRI,” pungkasnya.