Status Siaga Darurat Karhutla Dikritisi Akademisi
JAKARTA — Guru Besar Bidang Perlindungan Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero mengkritisi status penetapan siaga darurat terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) untuk sejumlah provinsi di Indonesia.
“Harapannya, dengan diberikannya status siaga darurat itu, sehingga anggaran yang dimiliki oleh pemerintah pusat dapat lebih mudah untuk digulirkan ke daerah,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (8/8).
Bambang menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2011 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan sudah sangat jelas terkait penanganan Karhutla.
Bambang mengatakan dalam aturan itu, kebakaran terjadi di kabupaten, maka bupati yang bertanggungjawab, Jika asapnya sudah masuk di kabupaten lain makanya gubernur yang bertanggungjawab. Sementara ketika kebakaran antar provinsi atau sudah masuk ke negara lain, maka itu menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup yang saat ini sudah disatukan kementeriannya.
“Sebagian kita bisa lihat sudah bekerja, kenapa dikatakan sebagian, karena kita berharap, mereka dapat bekerja secara keseluruhan,” ujar Bambang.
Bambang menyatakan belum sepenuhnya penanganan Karhutla disebabkan anggaran yang tersedia sangat kecil bahkan tidak ada. Meskipun areal yang terbakar itu, kata dia, sudah berulang kali terjadi. Sebagian daerah, menurut Bambang, beralasan anggaran kecil karena bukan merupakan skala prioritas, karena masih banyak prioritas lain yang harus dilaksanakan.
Bambang menyatakan peraturan pemerintah itu sangat baik sebagai bentuk pencegahan dan penanganan Karhutla, namun belakangan ini sering dimanfaatkan sebagian pemerintah daerah dengan alasan anggaran. Tetapi, kata dia, masih ada juga pemerintah daerah yang tidak mau menetapkan siaga darurat, karena mereka tidak mau dan dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan di daerahnya.