Tak Berizin, Lima Usaha Penukaran Uang di Cilacap Ditertibkan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PURWOKERTO – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Purwokerto menutup paksa lima penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) karena tidak mengantongi izin. Kelima KUPVA BB tersebut berada di Kabupaten Cilacap.

Sebelumnya BI Purwokerto sudah memberikan peringatan dan pendekatan persuasif, namun karena tidak kunjung mengurus perizinan, akhirnya ditertibkan. Penertiban dilakukan dengan pemasangan stiker di lokasi usaha, yang menyatakan tempat usaha tersebut tidak berizin.

Kepala BI Purwokerto, Agus Chusaini saat memaparkan soal penutupan KUPVA BB tak berizin, Senin (5/8/2019). – Foto: Hermiana E. Effendi

Kepala BI Purwokerto, Agus Chusaini, mengatakan, KUPVA BB atau biasa disebut money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran uang dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA), serta pembelian cek pelawat. KUPVA BB merupakan tempat untuk menukarkan valuta asing, disamping perbankan.

“Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/20/PBI/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank,  mengatur bahwa setiap penyelenggara KUPVA BB wajib memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia. Karena itu, kami melakukan penertiban terhadap KUPVA BB yang tidak berizin,” terangnya, Senin (5/8/2019).

Dalam penertiban yang dilakukan BI Purwokerto dengan menggandeng pihak kepolisian, tidak ada perlawanan dari pelaku usaha. Sebab, sebelumnya memang sudah diberikan edukasi dan peringatan untuk mengurus perizinan. Sampai batas waktu yang diberikan yang bersangkutan tidak juga mengurus perizinan.

Lihat juga...