Tujuh WNA Lapas Perempuan Badung Terima Remisi

Ilustrasi - Tahanan - Dok CDN

BADUNG – Sebanyak tujuh warga negara asing dan 87 warga negara Indonesia (WNI), di lapas Perempuan Badung, Kerobokan mendapatkan remisi umum, perayaan ke-74 Hari Kemerdekaan RI.

“Iya, dari narapidana yang diusulkan untuk dapat remisi di 2019 ini, ada 94 orang. Dari yang diusulkan itu, semuanya yang sudah diusulkan terealisasi menerima remisi,” kata Kepala Lapas Perempuan Badung, Kerobokan, Bali,  Lili, Sabtu (17/8/2019).

Napi yang memperoleh remisi umum I sejumlah 93 orang, sedangkan dua di antaranya yang memperoleh remisi II (langsung bebas), yaitu Siti Safarianti. Namun napi atas nama Lin Jia Ling, yang harusnya dapat langsung bebas, kini sedang menjalani subsider karena tidak dapat membayar denda pidana.

Terdapat juga 111 napi yang belum memenuhi syarat untuk diusulkan di remisi umum 2019. Untuk alasan yang belum memenuhi syarat, karena masih berstatus tahanan, belum menjalani sepertiga masa pidana, belum menjalani enam bulan penjara.

Untuk kasus tindak pidana korupsi belum membayar denda dan sedang menjalani subsider. Selain itu, juga ada beberapa napi yang sudah lewat masa waktu pengusulan remisi, serta menerima hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Tujuh WNA yang menerima remisi tersebut, berasal dari Afrika Selatan, Thailand, Philipina, Amerika Serikat, Cina dan Australia. Kasus yang menjerat ketujuh WNA itu, di antaranya kasus narkotika dan pembunuhan. Sedangkan untuk WNI lainnya, didominasi karena kasus narkotika.

“Untuk WNA dan WNI di sini jadi satu, dan satu kamar juga, tidak ada masalah dan mereka (WNA) menunjukkan perilaku yang baik juga, malah mereka juga pinter berbahasa Indonesia,” jelas Lili.

Lihat juga...