16 Kasus Kebakaran Lahan Terjadi di Minahasa
MINAHASA – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Alex Mamesah, mengatakan, hingga 31 Agustus 2019 terjadi 16 kasus kebakaran lahan di wilayahnya.
“Kebakaran mungkin saja dipicu pembukaan lahan dengan membakar atau membuang puntung rokok,” ujar Mamesah, di Minahasa, Senin (2/9/2019).
Dia menyebutkan, di Minahasa terdapat lima tempat pembuangan sampah ilegal yang kemudian terbakar, dan merambat hingga semak yang berdekatan.
Dia memperkirakan, dari 16 kasus kebakaran lahan yang terjadi di Minahasa, telah menghanguskan belasan hektare lahan di beberapa tempat.
“Kami hanya berharap, masyarakat tidak membuang puntung rokok di semak-semak kering atau membuka lahan dengan membakar. Memang membuka lahan dengan membakar tergolong cepat, tapi bisa berbahaya,” sebutnya.
Sementara itu, di periode yang sama jumlah kasus kebakaran rumah sebanyak 17 kasus, kebanyakan akibat arus pendek listrik.
“Praktis ada sekitar lima unit pemadam kebakaran yang terus kita siagakan, termasuk dengan personel sebanyak 35 orang,” katanya.
Dia berharap, masyarakat terus waspada sekaligus ikut mencegah agar tidak terjadi kebakaran.
Selain tidak membuang puntung rokok dan membuka lahan dengan cara membakar, masyarakat juga diimbau memastikan kompor, setrika, lilin, api atau bahan-bahan yang bisa memicu terjadinya api dalam keadaan mati.
Sebagaimana data BMKG, sebanyak 16 kecamatan di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) siaga bencana kekeringan meteorologis.
Ke enam belas kecamatan yang masuk kategori siaga itu menyebar di delapan kabupaten dan kota, yaitu Kota Manado, Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara dan Kepulauan Sitaro.