50 Anggota DPRD Bekasi Diambil Sumpah Jabatan
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 resmi diambil sumpah jabatan. Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, I Putu Gede Astawa.
Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi digelar di Gedung DPRD setempat, kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, dan dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja.
“Mulai hari ini sudah resmi bekerja,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih, Kamis (5/9/2019).
Setelah pelantikan, DPRD Kabuaten Bekasi baru akan menentukan Ketua DPRD sementara. Calonnya adalah dari Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PDI Perjuangan, dan Partai Golkar.
Diketahui dari 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut, Fraksi Gerindra memperoleh kursi terbanyak, mencapai 11 kursi. Disusul Fraksi PKS 10 kursi, PDIP 7 kursi, Golkar 7 kursi, Demokrat 6 kursi, PAN 3 kursi, PPP 2 kursi, Perindo 1 kursi, Nasdem 1 kursi, PKB 1 kursi, dan PBB 1 kursi.
“Untuk pembentukan fraksi kami menyerahkan kepada masing-masing pimpinan partai,” papar Sekwan dalam sambutannya.
Sementara Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, berharap anggota legislatif yang baru dilantik bisa mengemban amanah dan bersinergi memajukan Kabupaten Bekasi.
“Anggota dewan yang baru diambil sumpah jabatannya bisa bisa memenuhi kedaulatan rakyat dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Karena banyak pekerjaan rumah yang menunggu untuk diselesaikan,”ujar Eka Supria Atmaja.
Pengambilan sumpah jabatan berakhir sekira pukul 12.30 WIB, dilanjutkan dengan ucapan selamat dari bupati dan hadirin yang hadir dalam pelantikan tersebut.