Agupena Flotim Dorong Bupati Terbitkan Perbup Literasi
Editor: Koko Triarko
LARANTUKA – Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur, sudah sejak 2018 menetapkan Flotim sebagai Kabupaten Literasi. Namun, hingga kini belum ada satu Peraturan Bupati (Perbup) pun yang dibuat untuk menindaklanjuti penetapan Flotim sebagai kabupaten literasi ini.
“Kami minta agar Bupati Flores Timur segera menerbitkan Perbup mengenai literasi. Ini bisa jadi acuan untuk menjalankan berbagai kegiatan literasi di Flotim,” kata Maksimus Masan Kian, Ketua Asosiasi Guru Penulis Nasional (Agupena) cabang kabupaten Flores Timur, Senin (23/9/2019).
Maksi mengatakan, sebagai penggerak literasi di Flotim Agupena Flotim mendesak agar bupati Flotim segera mengeluarkan Perbup. Bagi Agupena Flotim, kata dia, ada atau tidak ada Perbup tidak terlalu berpengaruh, karena Agupena terus bergerak melakukan berbagai kegiatan literasi. Selain itu, perlu juga ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya.
“Kalau bagi kami Agupena, tidak ada Perbup tidak berpengaruh karena selama hampir tiga tahun kami sudah bergerak dengan literasi,” tuturnya.
Namun dengan adanya Perbup, kata Maksi, dinas pendidikan bisa melakukan berbagai langkah dan ada alokasi dana yang dikucurkan.
“Bupati Flotim sudah keluarkan Perbup soal penanganan sampah, tapi Perbup soal literasi sudah setahun tidak pernah dibuat. Kami hanya mendorong saja, sebab itu bukan kewenangan kami,” ungkapnya.
Kabupaten literasi yang sudah dicanangkan bupati Flotim dalam HUT Agupena ke-12 di Larantuka pada 2018, kata ketua Agupena provinsi NTT, Thomas Akaraya Sogen, mesti dilaksanakan dengan aksi-aksi berikutnya.