Anggaran Pilkada Kotabaru Diusulkan KPU Rp34,9 Miliar

Ilustrasi Pilkada serentak 2020. - Dok. CDN

KOTABARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengusulkan anggaran sebesar Rp34,9 miliar, untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin, mengatakan, anggaran yang diusulkan mengalami peningkatan hampir Rp10 miliar, dibanding penyelenggaraan lima tahun lalu. “Dibandingkan Pilkada 2015 dengan anggaran Rp25 miliar, ada peningkatan sekitar Rp10 miliar,” ungkapnya, Sabtu (28/9/2019).

Menurutnya, peningkatan anggaran itu disebabkan beberapa hal, salah satunya penambahan tempat pemungutan suara. Dari sebelumnya 862 TPS pada Pilkada 2015, saat Pemilu 2019 lalu jumlahnya menjadi 1.115 TPS karena adanya pengurangan jumlah pemilih per-TPS.

Saat ini usulan anggaran yang diajukan KPU Kotabaru masih dibahas bersama pemerintah daerah dan legislatif. Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait dana pilkada, harus ditandatangani paling lambat 1 Oktober 2019. “Dalam pelaksanaan pilkada ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, yaitu dimulai dengan penandatanganan NPHD,” kata Zainal.

Untuk pencairan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54/2019, tentang Pendanaan Pilkada dilakukan dalam tiga tahap, yakni 40 persen, 50 persen, dan 10 persen. “Tapi kami juga melihat kemampuan keuangan daerah dalam koordinasi beberapa hari ke depan sampai 1 Oktober,” tandasnya.

Setelah proses penganggaran selesai, maka tahapan pemilihan dimulai. Adapun yang masuk tahapan pada 2019 pihaknya membuat proyeksi mulai dari sosialisasi, pembuatan regulasi, serta rapat-rapat koordinasi terkait persiapan awal. “Untuk regulasi, sampai hari ini belum ada perubahan baik Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 masih berlaku. Kemudian peraturan KPU baik tentang pencalonan, pemutakhiran data maupun kampanye tidak banyak berubah, sehingga tahapan awal akan lebih fokus ke sosialisasi,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...