Anies: Banyak Aturan di Jakarta Berjalan Tanpa Sanksi Tegas
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Banyak aturan di DKI Jakarta, berjalan hanya sebatas anjuran tanpa sanksi yang tegas. Khususnya untuk aturan mengenai persoalan sampah.
“Jadi, ini salah satu hal yang mau ubah di Jakarta. Soal aturan-aturan. Banyak sekali aturan kita itu lebih seperti anjuran, tidak menaklukkan. Jadi kalau ada orang yang melanggar, tidak ada disinsentif,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Selasa (3/9/2019).
Pemprov DKI Jakarta bakal mengubah aturan, sehingga bisa memaksa semua pihak melakukan hal sesuai dengan yang tertulis di dalam aturan. Kalau aturan tidak memaksa, maka sanksi tidak bisa diberikan. “Saya akan cek lagi. Aturan apa yang bisa kita ubah, untuk bisa memaksa, karena kalau tidak memaksa, maka secara aturan belum tentu kita dapat memberikan sanksi. Tapi kalau aturan itu ada kita bisa berikan sanksi. Jadi ini yang akan cek,” ucap Anies.
Mengenai pembuangan dan pengelolaan sampah di Jakarta, saat ini telah tertuang di Perda No.3/2013, tentang Pengelolaan Sampah. Kemudian, Perda No.8/2007, tentang Ketertiban Umum. Apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut, maka akan ada sanksi yang kuat, sehingga orang akan melakukan kegiatan dengan disiplin. “Kalau tidak memaksa, maka secara aturan belum tentu dapat memberikan sanksi,” tuturnya.
Sebelumnya, beredar sebuah video tumpukan sampah yang diketahui berasal dari sebuah pemukiman liar di Kampung Bengek yang didirikan di atas lahan milik PT Pelindo. Tidak hanya sampah plastik, kasur bekas hingga limbah rumah tangga terkumpul menjadi satu. Kendati begitu, warga yang tinggal di rumah panggung itu tidak terganggu dengan adanya tumpukan sampah.