BPJS Kesehatan: Pemerintah Segera Lakukan Penyesuian Iuran JKN-KIS

JAYAPURA — Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Budi Sukwara, mengatakan langkah pemerintah sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, di mana iuran JKN-KIS harus disesuaikan setiap dua tahun sekali.

“Hal ini, sebagai upaya memastikan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjalan berkesinambungan, pemerintah berencana melakukan penyesuaian iuran JKN-KIS dalam waktu dekat,” katanya dalam rilis yang diterima di Kota Jayapura, Papua, Rabu (18/9/2019).

Selain itu, kata dia, kondisi besaran iuran yang ditetapkan saat ini belum sesuai dengan perhitungan aktuaria, sehingga penyesuaian iuran harus dilakukan.

“Jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi. Langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali,” katanya.

Menurut Budi, besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.

Selain itu, katanya, jika didalami, sesungguhnya besaran iuran yang baru masih terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat.

“Karena penyesuaiannya tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Budi

Di sisi lain, masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya sudah ditanggung oleh pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD.

Lihat juga...