BPKN Desak DPR RI Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebutkan saat ini tengah terjadi tren penyebaran pesan elektronik tentang penawaran kredit online, dengan menggunakan nomor selular. Kondisi tersebut, membuktikan data pribadi tidak terlindungi dengan baik.
Untuk itu, BPKN mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika serta DPR RI segera melanjutkan pembahasan untuk mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Hal ini mengingat, di era revolusi industri generasi keempat, bisnis di seluruh dunia mulai beralih berbasis secara elektronik. Di balik itu semua, konsumen diwajibkan memiliki akun untuk bisa bertransaksi. Nomor telepon atau alamat surat elektronik menjadi syarat untuk mendaftar. Hal itu pun rentan terhadap penyalahgunaan data dan informasi pribadi konsumen.
Anggota BPKN, Anna Maria Tri Anggraini, mengatakan, penyalahgunaan data pribadi telah dirasakan masyarakat. Misalnya masifnya penawaran kredit tanpa agunan, asuransi, hingga penipuan undian, yang bertubi-tubi diterima konsumen. Padahal konsumen tak pernah membagikan nomor teleponnya pada pihak dimaksud.
“Masyarakat yang terganggu banyak, yang tertipu tak kalah banyak. Itu sudah pasti ada yang membocorkan data konsumen. Memang BPKN tidak memiliki data. Tapi pengalaman pribadi saya, kebanyakan mereka menawarkan kredit tanpa agunan,” katanya di Padang, Kamis (12/9/2019).