Cemari Udara, Pabrik Peleburan Aluminium di Cilincing Disegel
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menyegel dua pabrik peleburan aluminium yang ada di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Ke-dua pabrik disebut-sebut telah melakukan pencemaran udara.
Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko, menyebut, penyegelan dilakukan bersama Polres Metro Jakarta Utara. Pabrik disegel usai penyidik memeriksa lokasi. “Kami jajaran pemerintahan sudah melakukan peninjauan Jumat (13/9/2019) lalu. Kemudian pada Senin (16/9/2019), penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil koordinasi dengan pihak terkait,” kata Sigit, Rabu (18/9/2019).
Penyegelan pabrik dilakukan Rabu (18/9/2019). Pabrik melanggar UU No.32/2009, tentang Lingkungan Hidup. “Menurut informasi, pelanggaran undang-undangnya sama. Sehingga akan dilakukan hal yang sama. Targetnya Rabu ini akan dilakukan penyegelan di lokasi,” jelasnya.
Dari catatannya, sudah ada 18 pabrik arang yang disegel. Sementara untuk pabrik aluminium juga sudah ada yang disegel pada Jumat lalu. “Untuk tahapan selanjutnya sudah pemeriksaan saksi-saksi. Untuk proses produksi di sana sudah dilakukan penghentian sejak pemasangan police line,” tuturnya.
Sebelumnya, Sigit mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bersama Polres Metro Jakarta Utara, menyegel pabrik dua pabrik aluminium di Cilincing, Jakarta Utara.