Di Sumbar Masih Ada 294 Perlintasan Sebidang Tidak Resmi

Editor: Mahadeva

PADANG PARIAMAN – PT. KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar),  masih memiliki sedikitnya 294 perlitasan sebidang tidak resmi. Keberadaanya selama ini menjadi lokasi yang rawan kecelakaan.

Kepala Divre PT. KAI Sumatera Barat, Insan Kesuma, saat memberikan keterangan kepada awak media di Padang saat sosialisasi perlintasan sebidang di Duku, Padang Pariaman, Rabu (18/09/2019)/Foto: M. Noli Hendra

“Kita di Divre Il mencatat terdapat 25 perlintasan sebidang yang resmi dan 294 perlintasan sebidang yang tidak resmi,” tegas Kepala Divre PT. KAI Sumatera Barat, Insan Kesuma, dalam acara sosialisasi perlintasan sebidang dalam rangka hari Perhubungan, Rabu (18/9/2019).

Selama 2019, di wilayah Divre II telah terjadi 14 kali kecelakaan yang mengakibatkan tujuh nyawa melayang. Salah satu faktor penyebabnya adalah, tidak sedikit pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat di perlintasan resmi.

Sementara, Undang-Undang No.22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti. Terutama ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.

Meskipun kewajiban penyelesaian keberadaan perlintasan sebidang bukan menjadi tanggung jawab KAI selaku operator. Namun, untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, beberapa upaya telah dilakukan PT KAI.  Namun, prosesnya langkah yang dilakukan KAI sering mendapatkan penolakan. Sehingga diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat, yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah.

Lihat juga...