Dinkes NTB Khawatirkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Editor: Koko Triarko
“Kasihan juga mereka diutangi 3-6 bulan dan dibayar cicil. Bayangkan, obat harus selalu dibeli setiap hari, bahan habis pakai untuk melayani seperti listrik dan kebersihan dari situ semua,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan cabang Mataram, Muhammad Ali, menerangkan pihaknya masih menunggu instruksi pusat untuk diterapkan di daerah. Masyarakat diharapkan memiliki kesiapan seandainya kenaikan iuran telah diterapkan, terutama untuk segmen peserta pekerja bukan penerima upah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomo 87 Tahun 2013, ada tiga upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, antara lain melalui penyesuaian besaran iuran, kedua penyesuaian manfaat, dan ketiga bantuan suntikan dana dari pemerintah.
Payung hukum untuk kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segera diterbitkan pemerintah pusat. Kementerian Keuangan telah memastikan kenaikan iuran BPJS untuk semua kelas 100 persen.