DPR tak Ikut Campur Soal Rencana Perppu KPK
JAKARTA – Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK, merupakan domain Presiden, sehingga lembaganya tidak ikut campur.
“Soal Perppu adalah domain Presiden, jadi kalau beliau sudah putuskan akan mengeluarkan Perppu, maka DPR yang akan datang membahasnya,” kata Bamsoet, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Dia mengatakan, hak Presiden mengeluarkan Perppu sudah diatur dalam UUD 1945 1945 Pasal 22 ayat 1, dan harus mendapatkan persetujuan DPR seperti disebutkan dalam Pasal 22 ayat 2.
Namun, Bamsoet mengaku belum tahu terkait sikap Presiden yang mempertimbangkan mengeluarkan Perppu KPK, sehingga dirinya enggan menanggapi lebih lanjut terhadap rencana tersebut.
“Jadi begini, apa pun yang akan dilakukan Presiden, prinsipnya DPR mendukung sepenuhnya. Karena semua berpulang di pemerintah,” ujarnya.
Dia mengatakan, kalau Perppu KPK jadi dikeluarkan Presiden, maka akan dibahas DPR pada periode 2019-2024.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
“Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan DPR RI, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita, utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi,” kata Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Presiden menyampaikan hal itu seusai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di lokasi yang sama, untuk membicarakan persoalan terkini bangsa seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK dan demonstrasi mahasiswa.