GEBU Minangkabau Sesalkan Unras Berujung Ricuh
Editor: Koko Triarko
PADANG – Tindakan anarkis yang dilakukan sejumlah oknum mahasiswa saat melaksanakan aksi demontrasi di Kantor DPRD Provinsi Sumatra Barat, pada Rabu (25/9), mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat Sumatra Barat, termasuk dari Ketua DPD Gerakan Ekonomi dan Budaya (GEBU) Minangkabau Sumatra Barat, H Boy Lestari Datuk Palindih.
Menurutnya, boleh saja mahasiswa menyampaikan aspirasi, karena ada undang-undang yang melindunginya. Tentunya dengan menyampaikan aspirasi melalui aksi demontrasi itu, ada manfaat dan juga ada mudarat.
H Boy Lestari yang juga Ketua DPP Majelis Dzikir Babussalam Indonesia, menegaskan, menyampaikan aspirasi melalui aksi demontrasi harus ada etikanya, bukan menimbulkan kerusuhan seperti kondisi Kantor DPRD Sumatra Barat yang terlihat porak poranda.
“Saya nilai tidak apa-apa kalangan mahasiswa melakukan sebuah aksi untuk menyampaikan aspirasi. Tentunya, aspirasi yang disampaikan mahasiswa sebagai calon intelektual, tangan dan suara rakyat, perlu ada kepala dinginnya. Sekarang setelah begitu, akibatnya terjerat hukum, karena merusak fasilitas,” ucapnya, Kamis (26/9/2019).
Dikatakan, berkaitan dengan kondisi sebenarnya yang ada di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Sumatra Barat, aksi demontrasi itu muncul sejak polemik revisi UU KPK dan Rancangan UU KUHP dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. Sehingga tidak dipungkiri pembahasan dan rencana pengesahan dua UU tersebut menimbulkan kontroversi dan kontra produktif.