Gubernur DKI: Pemotongan Kabel Optik, Sesuai Aturan
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, pemotongan kabel fiber optik yang dilakukan Dinas Bina Marga sudah sesuai aturan.
“Intinya adalah ikuti aturan-aturan, kalau ikuti aturan, aman. Karena Pemprov DKI juga Dinas Bina Marga itu bekerja mengikuti aturan saja,” ucap Anies di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9/2019).
Menurutnya, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan sebelum memotong kabel tersebut. Selain itu, mayoritas kabel yang telah dipotong tersebut terpasang tanpa izin.
“Jadi, kalau ada customer yang protes karena jaringannya tidak berfungsi, protes ke penyedia jasa. Dalam menyediakan jasa harus ikuti aturan, dan kalau tidak ikut, maka yang bermasalah penyedia jasa bukan pemprov,” paparnya.
Terkait banyak konsumen yang mengeluhkan pemotongan kabel optik, Anies anggap masalah antara konsumen dengan penyedia jasa. Seharusnya, kata Anies, konsumen protes kepada penyedia jasa.
“Kita harus jalan terus dan ada izinnya, enggak masalah hubungan penyedia jasa dengan customer, itu hubungan antarmereka,” ungkap Anies.
Menurutnya, masalah ini seharusnya bisa diantisipasi penyedia jasa dengan mengikuti aturan yang berlaku.
“Penyedia jasa dalam menyediakan jasa harus ikut aturan, kalau dia tak ikut aturan, maka yang bermasalah adalah penyedia jasanya, bukan pemprovnya. Pemprov adalah pihak yang menegakkan aturan yang memiliki kemampuan untuk memberikan regulasi, lalu penyedia jasa yang harus mengikuti aturan itu,” terangnya.
Dia mengimbau Ombudsman Jakarta Raya mengecek izin perusahaan yang kabel-kabelnya dipotong Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Dia memastikan, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan prosedur.