Hakim Vonis Kurir Dua Kg Sabu 18 Tahun Penjara

Ilustrasi - Dok. CDN

Namun, secara tiba-tiba muncul aparat kepolisian menangkap Atiam, saat dilakukan penggeledahan ditemui barang bukti 2 kg sabu di dalam kemasan plastik teh Guanyinwang.

Atiam mengaku dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp20 juta setelah pekerjaan menjadi kurir jual beli narkoba berhasil dilakukan.

“Namun, belum lagi terlaksana terdakwa Atiam berhasil diringkus personel Narkoba Bareskrim Polri,” kata JPU. (Ant)

Lihat juga...