Iuran Naik, BPJS Kesehatan Harus Tingkatkan Kualitas

Berdasarkan data usulan Dewan Jaminan Sosia Nasional (DJSN), mengusulkan adanya kenaikan iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000 per bulan atau naik 50 persen.

Sedangkan untuk PBPU kelas II diusulkan iurannya naik dari Rp 51.000 per bulan menjadi Rp75.000 per bulan, untuk setiap peserta atau mengalami kenaikan sekitar 47,05 persen.

Untuk iuran peserta PBI BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 42.000 per bulan per peserta, dari yang saat ini, sebesar Rp 23.000 per peserta per bulan.

Bila iuran untuk PBPU kelas III disamakan menjadi Rp 42.000 per orang, artinya kenaikan iuran untuk peserta kelas ini sebesar 64,7 persen dari iuran yang berlaku saat ini sebesar Rp 25.500 per peserta per bulan.

Selanjutnya, iuran Peserta Penerima Upah-Badan Usaha, DJSN mengusulkan sebesar 5 persen dengan batas atas upah Rp12 juta, dari sebelumnya Rp8 juta.

Sementara iuran Peserta Penerima Upah-Pemerintah sebesar 5 persen dari take home pay, dari semula 5 persen dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.

Hingga, Sabtu, pelayanan BPJS Kesehatan di Biak Numfor dan Supiori telah dilayani tiga rumah sakit, yakni RSUD Biak, RSUD Supiori serta Rumah Sakit AT Gandhi Pangkalan TNI Angkatan Laut Biak serta Puskesmas dan pelalayan dokter keluarga. (Ant)

Lihat juga...