Jember Menolak Rencana Revisi UU KPK
Editor: Mahadeva
JEMBER – Isu revisi Undang-Undang KPK, terus mengundang protes dari berbagai daerah. Reaksi protes juga datang dari Jember, Jawa Timur. Puluhan massa dari berbagai elemen, yang menamakan diri Solidaritas Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Jember, menggelar aksi damai menolak revisi UU KPK, Senin (16/09/2019).
Massa SKAK melakukan aksi long march, dari Kampus Universitas Jember (Unej) menuju Gedung DPRD Jember. Selama perjalanan, mereka menyuarakan yel-yel dan menggalang dukungan tanda tangan dari masyarakat Jember, untuk bersama-sama menolak revisi UU KPK.
“Revisi UU KPK tidak hanya cacat formil dalam penyusunannya, tetapi juga akan melemahkan independesi KPK sebagai lembaga penegak hukum. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak pelemahan KPK melalui revisi UU KPK,” papar Andri Setyawan, juru bicara SKAK Jember, di tengah-tengah aksi, Senin (16/9/2019).
SKAK Jember mencatat, terdapat beberapa poin dari revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. Salah satunya, adalah pembentukan Dewan Pengawas, yang disebutnya akan memperlambat dan mengurangi kerja-kerja KPK dalam memberantas korupsi. “Dengan adanya Dewan Pengawas, KPK harus melakukan perizinan atas beberapa tindakan seperti penyadapan,” tutur mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut.
SKAK Jember mensinyalir, keberadaan Dewan Pengawas juga akan mengancam independensi KPK, yang selama ini sudah terjaga dengan baik. “Pembentukan dewan pengawas ini akan tumpang tindih dengan pimpinan yang ada. Penyadapan, penggeledahan dan penyidikan harus lewat lewat dewan pengawas, yang itu sarat konflik kepentingan karena dipilih dari DPR dan presiden. Padahal, pimpinan KPK juga sudah melalui mekanisme pemilihan di DPR,” tambahnya.