Kaltim Perketat Data Ekspor Batu Bara
Editor: Makmun Hidayat
BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperketat data perusahaan yang melakukan ekspor batu bara ke luar, menyusul hasil ekspor tersebut masuk dalam kas negara.
Hal itu disampaikan langsung Gubernur Kaltim, Isran Noor, saat menerima kunjungan Komisi VII DPR RI tentang Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, di Balikpapan, Jumat sore (6/9/2019).
Ia mengatakan perusahaan tambang harus jujur melaporkan jumlah batubara hasil pertambangan yang diekspor ke negara tujuan.
“Laporan yang kami terima, jumlah data ekspor yang dilaporkan tidak sama dengan jumlah barang yang diterima di negara tujuan, tapi ini adalah wewenang dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Pihaknya juga tidak akan melakukan pembatasan dalam penerbitan izin pertambangan di Kaltim, karena kegiatan pertambangan juga bermanfaat bagi negara sebagai sumber penerimaan negara, sumber devisa negara dan pembiayaan pembangunan.
“Ngapain diperketat, kalau sudah mencukupi syarat ya diberikan izin, kalau melanggar ketentuan maka akan ada sanksinya,” pungkasnya.
Menyinggung soal 35 jiwa melayang dikolam eks tambang karena lubang tambang yang dibiarkan terbuka oleh perusahaan penambang nakal, pihaknya berpendapat tidak perlu merubah regulasi namun harus lebih menegakkan aturan apabila ada pelanggaran terhadap pelaksanaan pertambangan di Kaltim. “Kalau melanggar ketentuan maka akan ada sanksinya,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, anggota DPR RI dapil Kaltim, Ihwan Datu, meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap izin pertambangan yang beroperasi di wilayahnya.
Bahkan pihaknya juga minta kepada pemerintah provinsi untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memberikan ijin pertambangan.