Kantor Gubernur Diduduki Ratusan Mahasiswa Unsri hingga Malam
BEM Unsri dan tim gugus tugas Penyelesaian Konflik memberikan waktu hingga 25 September 2019 sebagai batas akhir penentuan kepemilikan lahan dan meminta aktivitas di PTPN VII Cinta Manis dihentikan sementara waktu.
Terhadap permintaan pemberhentian operasional, Pemprov Sumsel akan mengirimkan rekomendasi kepada Gubernur Sumsel Herman Deru.
“Hasil rekomendasi akan kami serahkan ke gubernur pada Kamis, (12/9), sebab memang gubernur sudah meminta rekomendasi yang akan diteliti lagi, mengingat juga PTPN VII ini BUMN,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumsel, Edward Chandra usai menutup diskusi dengan mahasiswa.
Mengenai dokumen tanah marga yang ditunjukan PTPN VII tersebut, pihaknya akan meminta klarifikasi terlebih dahulu terkait masuknya Desa Betung ke dalam Marga Tanjung Batu sebagaimana tertera dalam dokumen.
Pihaknya sendiri memenuhi aspirasi masyarakat terkait tenggat batas waktu untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan kisaran luas 600 hektare tersebut.
“Pemkab Ogan Ilir sudah diminta mengesahkan peta batas-batas lahan yang dipermasalahkan sampai 25 September 2019,” tambah Edward.
Sementara perwakilan PTPN VII yang hadir dalam diskusi tersebut enggan memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung meninggalkan ruangan, namun dalam diskusi PTPN VII menolak pemberhentian operasional sampai tenggat 25 September 2019. (Ant)