Kasus Impor Bawang Putih, KPK Panggil Dua Pejabat Kementan

Bawang Putih – Dok: CDN

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil dua pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Dua pejabat itu masing-masing Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi dan Direktur Perbenihan Hortikultura Kementan Sukarman. Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (IYD).

“Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD terkait tindak pidana korupsi pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Selain itu, KPK pada Kamis juga memanggil mantan Sekjen Kementan Syukur Iwantoro.

Selain I Nyoman, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Doddy Wahyudi (DDW) dari pihak swasta, dan Zulfikar (ZFK) juga dari pihak swasta.

Selanjutnya, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa permintaan “fee” dari I Nyoman dilakukan melalui Mirawati. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen “fee” Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Adapun komitmen “fee” tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.

Dari permintaan “fee” Rp3,6 miliar tersebut sudah terealisasi Rp2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, Zulfikar mentransfer Rp2,1 miliar ke Doddy. Kemudian Doddy mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir “money changer” milik I Nyoman.

Lihat juga...