Kasus KTP-el, KPK Panggil Setya Novanto Sebagai Saksi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta. -Foto: Antara

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-el).

Novanto dijadwalkan diperiksa untuk tersangka baru kasus KTP-el, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa untuk tersangka PLS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Untuk diketahui, sebelumnya Novanto telah diproses dalam perkara korupsi KTP-el tersebut.

Novanto telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS.

Selain Novanto, KPK pada Kamis juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Paulus, yakni Direktur PT Stacopa Raya Hadi Suprapto Kakalim, pensiunan PNS pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati, dan karyawan money changer PT Berkat Omega Sukses Sejahtera Yu Bang Tjhiu.

Diketahui selain tersangka Paulus, KPK pada Selasa (13/8) telah mengumumkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus KTP-el, yakni anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

Dalam konstruksi perkara terkait peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek KTP-el dimulai pada 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Lihat juga...