Kasus KTP-el, KPK Panggil Terpidana Andi Narogong
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Andi Agustinus alias Andi Narogong, terpidana kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el) sebagai saksi di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa.
Andi dijadwalkan diperika sebagai saksi untuk tersangka baru kasus KTP-el, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih mendalami keterangan terkait dengan aliran dana KTP-el.
Diketahui selain tersangka Paulus, KPK pada hari Selasa (13/8) telah mengumumkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus KTP-el, yakni anggota DPR RI 2014 s.d. 2019 Miriam S. Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Ezdhi Wijaya (ISE), dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).
Dalam konstruksi perkara terkait dengan peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek KTP-el dimulai 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko, kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal, Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.
Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output, di antaranya adalah standard operating procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.