KLHK Segel 10 Konsesi Perusahaan di Riau

Ilustrasi - pemadam tengah berupaya memadamkan kebakaran hutan. [Px]

PEKANBARU – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyegel 10 lahan konsesi perusahaan. Ke-10 perusahaan, diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.

“Secepatnya (kasus) didalami untuk tahap penetapan statusnya,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Senin (16/9/2019).

Ke-10 perusahaan tersebut, ada yang merupakan perusahaan industri kehutanan, maupun perkebunan kelapa sawit. Satu di antaranya adalah perusahaan asing asal Malaysia. Inisial perusahaan yang telah disegel antara lain PT. RSS, PT. SBP, PT. SR, PT. THIP, PT. TKWL, PT. RAPP, PT. SRL, PT. GSM, PT. AP, PT. TI.

Mereka diduga melakukan pelanggaran pidana karena kebakaran terjadi di dalam konsesi. Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan atau Pengumpilan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). “Disegel karena ada dugaan pelanggaran pidana. Terjadi kebakaran di lahan mereka,” tambah Rasio.

Beberapa hari yang ,lalu KLHK telah menyegel lahan perusahaan kelapa sawit milik Malaysia, PT Adei Plantation and Industry (AP). Penyegelan, untuk proses penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Direktur Penindakan PPLH Gakkum KLHK, Sugeng Riyanto, menyatakan, penyegelan dilakukan dengan memasang plang pengumuman dan pembentangan pita kuning larangan melintas. Lahan seluas 4,25 hektare, yang diduga dibakar tersebut berlokasi di Kabupaten Pelalawan, berada di sebelah selatan Kota Pekanbaru.

Lokasi kebakaran berupa lahan gambut, yang kini terlihat bersih seperti hamparan karpet hitam, karena semuanya habis terbakar. “Dugaan terbakarnya tanggal 7 September,” katanya.

Lihat juga...