KPK Tahan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot (SG). Dia ditahan bersama dua orang lain, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu sebagai pemberi ada lima orang dari unsur swasta masing-masing Rodi (RD), Yosef (YF), Nelly Margaretha (NM), Bun Si Fat (BF), dan Pandus (PS). Sedangkan sebagai penerima, Bupati Kabupaten Bengkayang Suryadman Gidot (SG) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius (AKS).
“Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. SG di Rutan Polres Jakarta Pusat, AKS di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan RD di Rutan Polres Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/9/2019).
Usai diperiksa, Suryadman memilih bungkam saat ditanya awak media seputar kasus yang menjeratnya. Yang bersangkutan langsung masuk ke mobil tahanan KPK. Dalam konstruksi perkara disebutkan, Suryadman meminta uang kepada Aleksius. Permintaan uang dilakukan atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.
Suryadman diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan, masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal. Hal itu dilakukan dikarenakan, uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung, dimintakan setoran sebesar Rp20 juta hingga Rp25 juta. Minimal sekira 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.