Kurir Sabu di Medan ini Dijatuhi Hukuman Mati
MEDAN – Terdakwa Hendri Yosa kurir narkotika internasional diyakini terbukti membawa seberat 55 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi dari Aceh menuju Kota Medan, dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan.
Majelis Hakim Diketuai Domingus Silaban, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, menyebutkan terdakwa sebagai pengedar narkoba ini, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, sudah lebih satu kali sebagai kurir narkoba dan sudah menjadi profesi.
Kemudian, hal-hal yang meringankan tidak ditemui pada terdakwa. Karena perbuatan terdakwa melanggar hukum dan juga membahayakan bagi generasi muda.
“Jadi terdakwa harus dihukum mati,” kata Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Henny Meirita, juga menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Hendri Yosa warga Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan, personel Ditresnarkoba Polda Sumut, pada 19 Februari 2019 sekira pukul 00.30 WIB menghentikan Bus Simpati Star di kawasan Besitang Kabupaten Langkat.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap penumpang, dan lima buah koper yang dibawa terdakwa, petugas menemukan barang bukti 55 bungkus sabu dengan berat 55 kg, serta 2 bungkus plastik klip bening berisi 10 ribu pil ekstasi.
Barang sabu dan pil ekstasi yang dibawa terdakwa itu, merupakan suruhan Adi (DPO) juga warga Lhokseumawe.
Selain itu, terdakwa juga disuruh Adi menjemput sabu dan pil ekstasi yang dibawa Nek (DPO) dari Malaysia di Kuala, Aceh dan diberikan upah sebesar Rp500 ribu.