Masyarakat Padang Menolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Editor: Mahadeva
“Saya pernah telah bayar iuran, dan bayarnya itu per-dua bulan sekali. Maka saya akan kena sanksi selama 40 hari. Nah telat bayar kena sanksi, sekarang iuran bakal naik, tanggungan-pun dibatasi. Jadi buat jadi peserta JKN KIS, jika kita berobat masih mengeluarkan biaya pribadi,” sebutnya.
Pemerintah disebutnya, perlu mempertimbangkan kondisi peserta JKN KIS Mandiri. Dengan kondisi ekonomi yang lemah, akan sangat rumit membayar iuran yang begitu besar. Jika dihitung, untuk membayar tagihan listrik Rp150 ribu per-bulan, PDAM Rp100 ribu per-bulan, dan iuran BPJS Kesehatan seandainya nanti Rp220.000 per-bulan. Total uang yang harus dibayarkan mencapai Rp470.000 per-bulan.
Menurutnya, uang sebanyak Rp470.000 per-bulan, bagi masyarakat yang kerjanya serabutan nilainya sangat besar. Sangat susah membayar segala tagihan tersebut. Jikapun seandainya turun ke kelas III, nilainya hanya berbeda sedikit dari kelas II yang kini iurannya sebesar Rp51.000 per-bulan.
Artinya iuran di kelas II selama 5 tahun lebih tidak bisa dinikmati. “Saya mohon sangat, janganlah dinaikan iuran BPJS Kesehatan ini, ingatlah untuk peserta mandiri yang pekerjaanya itu berpenghasilan dibawah UMP di Sumatera Barat ini, karena keperluan rumah tangga tidak hanya membayar tagihan itu, tapi banyak kebutuhan lainnya,” harapnya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Padang, Sumatera Barat, Asyraf Mursalina, mengatakan, terkait dengan usulan kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) belum dapat dipastikan, karena belum ada regulasi dari pemerintah Indonesia.