Palangka Raya Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla Selama 15 Hari
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, telah menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama 15 hari.
“Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/435/2019 sudah disetujui oleh Wali Kota Palangka Raya. Diberlakukannya tanggap darurat Karhutla terhitung mulai 16 September 2019 selama 15 hari atau sampai 30 September,” kata Plt Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Supriyanto, Rabu (18/9/2019).
Selanjutnya, Pemerintah “Kota Cantik” akan melengkapi 15 indikator yang harus segera dibentuk, saat status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan ditetapkan. Saat ini dalam rangka menanggulangi dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu telah mendirikan 12 ruang oksigen. “Saat ini kita memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, meski upaya pemadaman kebakaran terus dilakukan tim pemadam api,” kata Supriyanto.
Berdasarkan pantauan, kebakaran di lahan kosong masih marak terjadi di Palangka Raya. Bahkan di beberapa titik, kebakaran lahan mulai mendekati pemukiman warga.Tak hanya itu, dampak kebakaran hutan dan lahan mulai dirasakan masyarakat seperti bau kabut asap menyengat yang membuat nafas sesak dan mata pedih. Pemerintah Kota Palangka Raya telah menetapkan libur sekolah tingkat SD dan SMP selama tiga antara 16 hingga 18 September. (Ant)